Urusan pemerintah pusat
Urusan Pemerintahan yang dimiliki pemerintah pusat terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, sedangkan urusan pemerintahan konkurenmerupakan Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Dan Urusan pemerintahan umumadalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan seperti pembinaan wawasan kebangsaan, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa serta penanganan konflik.