urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota disebut
Urasan pemerintah dibagian otonomi daerahh
urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota disebut
Urasan pemerintah dibagian otonomi daerahh