Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan daerah
-perencanaan dan pengendalian pembangunan
-perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
-penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
-penyediaan sarana dan prasarana umum
-penanganan bidang kesehatan
-penyelenggaraan bidang pendidikan
-penanggulangan masalah sosial