UU NO.22 tahun 2007 tolong yg lengkap

Posted on

UU NO.22 tahun 2007 tolong yg lengkap

UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

 Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.

Penyelenggara Pemilihan Umum adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Presiden dan akil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat.

Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, dalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang
dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara