Uu pasal berapa yang isinya “aborsi diperbolehkan”​

Posted on

Uu pasal berapa yang isinya “aborsi diperbolehkan”​

Jawaban:

Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (”UU Kesehatan”) Setiap orang dilarang melakukan aborsi

Setiap orang dilarang melakukan aborsilinik · Kegiatan · Produk · Pro

Ketentuan Aborsi Bagi Korban Pemerkosaan

Charles Situmorang, SH

Lembaga Hukum Pidana Bantuan Hukum Mawar Saron

Rabu, 21 Februari 2018

Pertanyaan

Saya ingin bertanya, kunjungan seorang perempuan (PR) diperkosa oleh seorang laki-laki (LK), kemudian si PR hamil dan karena ketakutanya akan ketahuan orang tuanya bahwa dia telah diperkosa, maka dibiarkannya hingga kehamilannya jatuh 4 bulan. Ketika itu, apakah masih bisa dilakukan aborsi berdasarkan Pasal 75 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan? Apakah ada perlindungan hukum atau Hak Asasi Manusia terhadap calon bayi tersebut, seperti hak untuk hidup? Jika ada, apakah tindakan ibu tersebut merupakan suatu tindak pidana? Terima kasih.

Punya pertanyaan lain?

Silakan Login , atau Daftar ID anda.

Kirim Pertanyaan 

;

Ulasan Lengkap

 

Tindak Pidana Aborsi Berdasarkan KUHP

Kami jelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) terdapat ketentuan yang mengatur perbuatan aborsi yang diatur pada Pasal 346 KUHP yang menyatakan:

 

Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau memerintahkan orang lain untuk itu, diancam pidana penjara paling lama empat tahun.

 

Dalam hal ini, KUHP sebagai aturan yang bersifat Lex Generalis dengan menyatakan bahwa perbuatan aborsi adalah sesuatu yang dilarang sehingga dapat dijerat dengan Pasal 346 KUHP.

 

Tindak Pidana Aborsi Berdasarkan UU Kesehatan

Serupa dengan ketentuan Pasal 346 KUHP, dalam ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (”UU Kesehatan”) dengan tegas larangan tindakan aborsi, yang dinyatakan sebagai berikut:

 

 

Namun terdapat terdapat untuk dua hal, yaitu diatur dalam kentuan Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan yang menyatakan:

 

Larangan dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan :

indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan / janin, yang menderita penyakit genetik dan / atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau

kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan .