UUD 1945 menegaskan bahwa pemegang kekuasaan eksekutif adalah
Presiden dan di bantu oleh wakil presiden RI
Presiden dan wakil presiden
UUD 1945 menegaskan bahwa pemegang kekuasaan eksekutif adalah
Presiden dan di bantu oleh wakil presiden RI
Presiden dan wakil presiden