Uud 1945 menyatakan bahwa negara indonesia adalah negara hukum hal ini tertuang dalam pasal??

Posted on

Uud 1945 menyatakan bahwa negara indonesia adalah negara hukum hal ini tertuang dalam pasal??

Jawaban Terkonfirmasi

Indonesia adalah NEGARA HUKUM, hal ini tertuang di dalam PASAL 1 AYAT (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pasal 1 ini masuk ke dalam Bab I mengenai Bentuk & Kedaulatan. Jumlah ayat pada pasal ini ada 3.

Pembahasan

Adapun bunyi pasal 1 ayat (3) ini sebagai berikut:

Negara Indonesia adalah negara hukum

Sementara itu, pasal 1 ayat (1) menerangkan tentang bentuk negara kesatuan Indonesia yaitu republik. Adapun pasal 1 ayat (2) berbicara tentang kedaulatan yang ada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasar pada UUD.

NEGARA HUKUM sendiri adalah istilah yang merupakan padanan dari Rechtsstaat. Secara singkat, Negara Hukum ini bisa diartikan sebagai sebuah negara yang dasar penyelengaraan kekuasaan pemerintahannya adalah HUKUM.

Pelajari lebih lanjut:

• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •

Detil Jawaban

Kode           : 11.9.4

Kelas          : 2 SMA

Mapel         : PPKN

Bab             : Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara

Kata Kunci : Negara, Hukum, Pasal, Ayat, UUD, Tugas PPKN

Gambar Jawaban