Uud 1945 pasal 18 1-7 UUD 1945

Posted on

Uud 1945 pasal 18 1-7
UUD 1945

Jawaban Terkonfirmasi

Uud 1945 pasal 18 ayat 1-7 mengatur tentang pemerintah daerah:
1. negara kesatuan republik indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
2. pemeintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3. pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Pewakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
5. pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
6. pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7. susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
SEMOGA MEMBANTU.