UUD 1945 pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya ?
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Jawaban:
setiap warga indonesia memiliki kewajiban untuk membela negaranya sendiri dari segala ancamaan yang ada