UUD 1945 telah mengalami 4 kali amandemen, ketentuan tentang HAM ditambahkan pada amandemen ke…

Posted on

a. kesatu
b. kedua
c. ketiga
d. keempat
e. kelima

UUD 1945 telah mengalami 4 kali amandemen, ketentuan tentang HAM ditambahkan pada amandemen ke…

Jawaban Terkonfirmasi

Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia adalah nilai nilai yang luhur universal. Universal mengandung arti bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 memiliki nilai nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa bangsa beradab di dunia dan penghargaan terhadap hak asasi manusia. Masalah-masalah mengenai HAM dimuat sebanyak 4 kali perubahan. d. Keempat.

Pembahasan

Secara umum UndangUndang/Perundang-Undangan (UU) merupakan sebuah peraturan yang ada dalam hukum dan  dibuat oleh lembaga eksekutif bersama lembaga legeslatif,  dimana UU memiliki kekuatan untuk mengikat dan mengatur setiap elemen dalam lingkungan masyarakat yang  berbangsa dan bernegara.

Pembukaan UUD 1945

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :

Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,  persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Pelajari Lebih Lanjut

Detail Jawaban

Kelas             : VIII

Mapel            : PKN

Kategori         : Bab 3 – Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan

Kode              : 8.9.3

#AyoBelajar

#SPJ2