UUD 1945 telah mengalami beberapa perubahan atau amandemen. jelaskan keanggotaan MPR menurut pasal 2 ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen
Atas dasar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, jumlah anggota MPR didasarkan atas penjumlahan anggota DPR dan anggota DPD. Jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang (Pasal 74 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2009). Adapun jumlah anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari jumlah anggota DPR (Pasal 227 ayat (1)(2) UU No. 7 Tahun 2009).
Jumlah anggota MPR itu dihutung antara jumlah DPR dan dpd