Uud diubah dengan cara adendum dan referendum
Kesepakatan perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan dengan cara adendum. Artinya, perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana terdapat dalam Lembar Negara Nomor 75 Tahun 1959 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan naskah perubahan-perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diletakkan melekat pada naskah asli.
kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan itu terdiri atas lima butir, yaitu:
1. Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial;
4. Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dlm pasal2 (batang tubuh).
5. Melakukan perubahan denagan cara addendum.