uud negara republik indonesia tahun 1945 hanya mengatur hal-hal pokok, sedangkan pelaksaksanaannya diserahkan kepada ??? beserta alasannya
Masyarakat .mungkin kali ya. maaf klo salah
SELURUH WARGA NEGARA YANG BERSANGKUTAN KARENA SETIAP WARGA NEGARA HARUS DAN WAJIB UNTUK MENGIKUTI ATURAN YANG BERLAKU