mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam Indonesia. Bagaimana
pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia?
. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara
Jawaban:
seharusnya pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia, dikelola sesuai amanat yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat, bukan justru dikuasai dan dimiliki oleh asing