mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam Indonesia. Bagaimana
pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia?
. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara
Jawaban:
Landasan filosofi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia adalah Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.