Uud negara republik indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam indonesia.Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah indonesia?

Posted on

Uud negara republik indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam indonesia.Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah indonesia?

Jawaban:

pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia dapat dilakukan dengan cara :

-menerapkan sistem tebang pilih

-tidak berlebihan dalam pemakaian SDA

-dibuatnya cagar alam

-pemerinta wajib membuat program reboisasi (penghijauan)

selesai ….. 🙂

itu jawabannya

Jawaban:

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam indonesia. Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yg terkandung di wilayah negara indonesia? … Adapun undang-undang yang mengatur mengenai pengelolaan kekayaan alam tersebut adalah Pasal 33 ayat 3.

Penjelasan :

Maaf klo salah ya 🙂