Uud negara republik indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam indonesia.Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah indonesia?
Jawaban:
pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia dapat dilakukan dengan cara :
-menerapkan sistem tebang pilih
-tidak berlebihan dalam pemakaian SDA
-dibuatnya cagar alam
-pemerinta wajib membuat program reboisasi (penghijauan)
selesai ….. 🙂
itu jawabannya
Jawaban:
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam indonesia. Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yg terkandung di wilayah negara indonesia? … Adapun undang-undang yang mengatur mengenai pengelolaan kekayaan alam tersebut adalah Pasal 33 ayat 3.
Penjelasan :
Maaf klo salah ya 🙂