UUD negara RI tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam indonesia. Bagaimana pengelolah kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara indonesia no 9
Memanfaatkannya sebaik mungkin
Dan menjaga kekayaan alam tersebut tanpa merusaknya