Wajib pajak orang pribadi atau badan sebagai penyelenggara tertentu yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada orang pribadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut adalah​

Posted on

Wajib pajak orang pribadi atau badan sebagai penyelenggara tertentu yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada orang pribadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut adalah​

Jawaban:

Penyelenggara Kegiatan

Semoga Bermanfaat :)

Jawaban:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 252 :

Penyelenggara Kegiatan adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada orang pribadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.

semoga membantu:)

«Brainly : Zahra7393»

#Semangat belajar!!