Waktu khitan yang dianjurkan adalah sebelum??
An Nawawi berkata : “Disunnahkan (mustahab) bagi wali si anak untuk mengkhitannya saat ia masih kecil, karena hal ini lebih baik baginya.” (Al Majmu’, 1/351).
An Nawawi berkata : “Sahabat-sahabat kami mengatakan : Waktu dimana khitan menjadi wajib adalah setelah pubertas,” (Al Majmu’, 1/351).
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan : “ Waktu khitan adalah saat balig karena pada saat itu waktu wajib baginya untuk melaksanakan ibadah yang tidak diwajibkan baginya sebelum balig”
Imam Al Mawardi rahimahullah mengatakan : “Waktu khitan ada dua : waktu wajib dan waktu mustahab (waktu yang dianjurkan). Waktu wajib adalah ketika sudah balig (dewasa), adapun waktu yang dianjurkan adalah sebelum balig.”
menurut medis :
–Usia Kurang dari 5 tahun
–Usia 5-15 tahun
–Usia di atas 15 tahun