Waktu yang disunnahkan untuk khitan adalah… setelah lahir
Jawaban:
sebelum baligh
Penjelasan:
Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani, seperti dikutip dari muslimafiyah.com, terdapat waktu wajib dan mustahab untuk khitan. Waktu wajibnya adalah ketika si anak sudah memasuki usia baligh, sedangkan waktu mustahab atau sunahnya adalah saat usia si anak belum baligh.