warga negara yg memiliki kesadaran hukum senantiasa menaati peraturan perundangan undangan di berbagai lingkungan kehidupan berilah 4 cth sikap patut terhadap peraturan perundangan undangan di lingkungan kenegaraan
1. Sejak kecil dia didik untuk selalu mematuhi dan melaksanakan berbagai aturan yang berlaku, baik dilingkungan keluarga, sekolah, masyarakat sekitar maupun yang berlaku secara nasional (Indoctrination).
2. Pada Awalnya bisa saja seseorang patuh terhadap hukum karena adanya tekanan atau paksaan untuk melaksanakan berbagai aturan tersebut. Pelaksanaan aturan yang semula kareana faktor paksaan lama kelamaan menjadi suatu kebiasaan (habit), sehingga seseorang melakukan perbuatan itu tanpa sadar, tetapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Orang yang taat karena dia merasakan, bahwa peraturan yang ada tersebut dapat memberikan manfaat atau kegunaan bagi kehidupan diri dan lingkungannya (utility).
4. Kepatuhan atau ketaatan karena merupakan salah satu saran untuk mengadakan identifikasi dengan kelompok.
(Semoga membantu)