Wewenang BPK beserta pasalnya

Posted on

Wewenang BPK beserta pasalnya

BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

Tugas dan Wewenang BPK:

Mengadili pada tingkat kasasi dan menguji peraturan perundang-undangan ( Pasal 24C ayat 1 )

Memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait dengan pemberian grasi dan rehabilitas ( Pasal 14 ayat 5 )

Mengajukan tiga anggota hakim konstitusi ( Pasal 24C ayat 3 )

Semoga Membantu 🙂