Wewenang dan kewajiban DPD dan MK​

Posted on

Wewenang dan kewajiban DPD dan MK​

Penjelasan:

DPD

  • Mengajukan sebuah rancangan Undang-Undang (UU) yang berhubungan/berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat sertajuga daerah, pembentukan serta juga pemekaran serta jugapenggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam (SDA)serta sumber daya ekonomi lainnya, serta juga yang berhubungan/berkaitan dengan perimbangan keuangan dan juga daerah.
  • Ikut membahas Rancangan Undang-Undang yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan pusat serta daerah, pengelolaan sumber daya alam dan juga sumber daya ekonomi lainnya, dan juga perimbangan keuangan pusat serta daerah, baik yang diajukan oleh DPR atau juga pihak eksekutif.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR di dalam pemilihan anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK).
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Anggaran Pendapatan serta juga Belanja Negara (RAPBN) serta
  • Rancangan Undang-Undang (UU) yang berhubungan dengan pajak, pendidikan, serta agama.
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UndangUndang (UU) mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah, hubungan pusat serta daerah, pengelolaan sumber daya alam dan juga sumber daya ekonomi lainnya. Pelaksana APBN, pajak, pendidikan dan agama serta juga menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR ialah sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  • Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tentang otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, hubungan pusat dan juga daerah, pengelolaan sumber daya alam serta sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan juga agama.
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk kemudian dijadikan bahan pertimbangan bagi DPR mengenai Rancangan Undang-Undang yang berhubungan dengan APBN.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR di dalam pemilihan anggota BPK; serta
  • Ikut serta juga di dalam penyusunan suatu program legislasi nasional yang berkaitan/berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan pusat serta juga daerah, pembentukan serta juga pemekaran dan juga penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam serta juga sumber daya ekonomi lainnya, serta juga yang berhubungan/berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan juga daerah.

MK

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai …