wewenang untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 oleh MPR tercantum pada pasal
Pada pasal 3 ayat 1
semoga bermanfaat maaf kalau salah
wewenang untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 oleh MPR tercantum pada pasal
Pada pasal 3 ayat 1
semoga bermanfaat maaf kalau salah