” Ya allah, terimalah (qurban/akikah ini) dari … ” itu adalah merupakan hadist?
Ibadah qurban memiliki hukun sunnah muakad yang artinya sunnah yang sangat dianjurkan. Untuk itu bagi mereka yang mampu sangat dianjurkan untuk berqurban dan memberikan sebagian hartanya untuk ibadah qurban. Namun bagi mereka yang tidak mampu dan belum bisa untuk berqurban tentu tidak lah menjadi berdosa.
Di sisi lain menurut ulama mahzab Imam Hanafi, Ibadah Qurban bisa berhukum wajib bagi mereka yang mampu. Hal ini didasari dengan hadist berikut, “Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami.” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al Hakim).
Selain itu, pahala bagi yang berkurban juga tentunya sangat besar, apalagi merupakan ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. “Zaid bin Arqam bertanya kepada Rasulullah saw.“Apakah yang kita peroleh dari berqurban? “Rasulullah menjawab, “Sesungguhnya pada setiap bulu yang menempel di kulitnya terdapat kebaikan.”(HR Ahmad dan Ibnu Majah)ibadha
Adapun fungsi dari Ibadah Qurban adalah:
Menjadikan bentuk bukti dan realisasi dari Ketaqwaan kita terhadap Allah
Mendekatkan kepada Allah SWT dengan ibadah
Mengenang dan kilas balik sejarah Nabi Ibrahim dan Putranya, Nabi Ismail
Untuk Ibadah yang dikurbankan tentu bisa bermacam-macam seperti unta, sapi,dan kambing. Hewan yang berkelamin jantan lebih diutamakan ketimbang hewan betina. Selain itu juga lebih utama dari hewan yang tidak dikebiri dibanidngkan hewan yang dikebiri.