Yang berhak membuat norma perundang-undangan adalah

Posted on

Yang berhak membuat norma perundang-undangan adalah

Penjelasan:

norma hukum adalah peraturan yang dbuat oleh negara dan ditetapkan oleh undang2, yang membuat undang2 tersebut adalah kekuasaan legislatif negara yaitu DPR dan ditetapkan oleh kekuasaan konstitutif yaitu MPR.