Yang berhak mengubah dan menetapkan UUD 45
Yang berhak mengubah dan menetapkan UUD 1945 adalah tugas dan wewenang MPR yang secara konstitusional diatur dalam pasal 3 UUD 1945.
Yang berhak mengubah dan menetapkan UUD 45
Yang berhak mengubah dan menetapkan UUD 1945 adalah tugas dan wewenang MPR yang secara konstitusional diatur dalam pasal 3 UUD 1945.