Yang bertugas memeriksa, mengadili, memutuskan pendapat dpr tentang presiden dan wakil presiden yang melanggar hukum adalah
Jawabannya adalah Mahkamah Konstitusi
silahkan dibaca penjelasan dibawah ini :
Dasar Hukum bisa dilihat di UUD 1945 Pasal 7A. Pasal tersebut mengenai pemberhentian presiden (impeachmen).
setidaknya ada 3 lembaga yang terlibat dalam pemberhentian presiden dikarenakan adanya melanggar hukum/sudah tidak memenuhi ia sebagai presiden.
Pertama, DPR yang menyelidiki mengenai presiden telah melanggar hukum/sudah tidak memenuhi sebagai presiden.
Kedua, Mahkamah Konstitusi disini bertugas memeriksa, mengadili dan memutus atas usul an dari DPR tadi bahwa Presiden melanggar hukum/sudah tdak memnuhi sebagai presiden. ketika dinyatakan benar telah melanggar hukum. maka diserahkan ke MPR
ketiga, MPR yang bertugas untuk memberhentikan atas dasar putusan Mahkamah Konstitusi.
maaf kalau salah