Yang bukan merupakan badan badan peradilan yang berdasarkan pasal 2 UU no 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman adalah
Jawaban:
kekuasaan kehakiman
yaitu hukum
Yang bukan merupakan badan badan peradilan yang berdasarkan pasal 2 UU no 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman adalah
Jawaban:
kekuasaan kehakiman
yaitu hukum