Yang bukan wewenang OJK dalam rangka mengadakan pengawasan bank bank adalah

Posted on

Yang bukan wewenang OJK dalam rangka mengadakan pengawasan bank bank adalah

Ini wewenang2 OJK
1. pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank. meliputi: perizinan mendirikan bank, konsolidasi dan akuisisi bank.
2. pengaturan dan pengawasan bank. meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas,standar akuntansi bank.
3. pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank. meliputi manajemen risiko, prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang.
4. pemeriksaan bank.

yg bkn wewenang OJK berarti selain yg diatas