Yang bukan wewenang OJK dalam rangka mengadakan pengawasan bank bank adalah
Ini wewenang2 OJK
1. pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank. meliputi: perizinan mendirikan bank, konsolidasi dan akuisisi bank.
2. pengaturan dan pengawasan bank. meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas,standar akuntansi bank.
3. pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank. meliputi manajemen risiko, prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang.
4. pemeriksaan bank.
yg bkn wewenang OJK berarti selain yg diatas