Yang dimaksud barang nonmigas adalah
Barang-barang yang bukan berupa minyak bumi dan gas, seperti hasil
pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, industri dan hasil
pertambangan lain yang bukan berupa minyak bumi dan gas
Non Migas = Kegiatan hasil bumi bkan minyak bumi
Cth=Kayu,kaca,dll