Yang dimaksud furudhul muqaddarah
Yang dimaksud dengan FURUDHUL MUQADDARAH adalah para ahli waris yang besar bagiannya dalam harta waris telah ditentukan langsung di dalam kitab suci Al-Quran. Besarnya bagian yang didapatkan oleh Furudhul Muqaddarah menurut Al-Quran ini ada 6 yakni ½, 1/3, ¼, 1/6, 1/8, dan 2/3.
Pembahasan
Adapun ahli waris yang ditetapkan Al-Quran mendapatkan sebanyak SEPERDUA dari harta waris adalah sebagai berikut:
- Anak perempuan
- Cucu perempuan yang asalnya dari anak laki-laki.
- Saudara kandung perempuan
- Saudara perempuan yang hubungannya sebapak
- Suami apabila tak memiliki anak dari almarhumah istrinya
Ahli waris yang ditetapkan Al-Quran mendapatkan sebanyak SEPEREMPAT dari harta waris adalah sebagai berikut:
- Suami apabila ada anak.
- Istri, apabila tak mendapatkan anak dari hubungannya dengan almarhum suaminya.
Ahli waris yang ditetapkan Al-Quran mendapatkan sebanyak SEPERDELAPAN dari harta waris hanyalah istri apabila hubungannya dengan suami menghasilkan anak atau ada cucu.
Ahli waris yang ditetapkan Al-Quran mendapatkan sebanyak DUA PERTIGA dari harta waris adalah sebagai berikut:
- 2 anak perempuan atau juga lebih apabila memang tak ada anak lelaki.
- 2 cucu perempuan atau pun lebih yang nasabnya dari anak laki-laki yang tak memiliki saudara perempuan.
- 2 saudara kandung atau pun lebih
- 2 saudara perempuan atau lebih yang hubungannya seayah.
Ahli waris yang ditetapkan Al-Quran mendapatkan sebanyak SEPERTIGA dari harta waris adalah sebagai berikut:
- Ibu, apabila anaknya yang meninggal tak menghasilkan anak dan tidak pula memiliki saudara yang sekandung.
- 1 orang saudara atau pun lebih yang seibu baik itu saudara laki laki atau perempuan.
Ahli waris yang ditetapkan Al-Quran mendapatkan sebanyak SEPERENAM dari harta waris adalah sebagai berikut:
- Ibu, apabila anak laki-lakinya yang meninggal memiliki anak (cucu dari si ibu) atau pun ia memiliki saudara sekandung.
- Bapak, apabila yang meninggal anak laki-laki yang memiliki anak.
- Nenek, apabila yang meninggal tak ada ibu.
- Kakek, apabila yang meninggal tak ada bapak.
- Cucu perempuan yang nasabnya dari si anak laki-laki dan juga saudara perempuan kandungnya.
- Saudara perempuan yang sebapak jika yang meninggal memiliki saudara perempuan yang sekandung.
- Saudara yang seibu.
Pelajari Lebih Lanjut:
- Materi tentang pengertian ahli waris brainly.co.id/tugas/11562390
- Materi tentang cara membagi harta waris brainly.co.id/tugas/1547385
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
Detil Jawaban
Kode : 12.14.8
Kelas : 3 SMA
Mapel : Pendidikan Agama Islam
Bab : Bab 8 – Meraih Berkah dengan Mawaris
Kata Kunci : Furudhul, Muqaddarah, Ahli, Bapak, Sekandung