Yang jumlahnya tidak berubah setelah amandemen
Yang jumlahnya tidak berubah setelah amandemen
Jawab :
Adalah Pembukaan UUD 1945
Penjelasan :
Pembukaan UUD 1945 adalah sebuah naskah yang dimana tidak dapat diubah oleh siapapun bahkan seorang presiden sekalipun. Hal tersebut bahkan telah disusun dan ditulis oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam sebuah TAP MPRS no. XX / MPRS / 1966 yang dimana tertuliskan bahwa :
"Pembukaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar negara, merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu tidak dapati dirubah oleh siapapun juga, termasuk MPR hasil pemilihan umum, yang beradasrkan pasal 3 dan pasal 37 Undang-Undang Dasar berwenang menetapkan dan merubah Undang-Undang Dasar karena merubah isi Pembukaan berarti pembubaran Negara.
Dalam kedudukannya yang dimikian tadi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar dan sumber hukum dari Batang tumbuhnya."
Dalam hal tersebutlah meskipun dalam pelaksaannya telah dilakukan beberapa kali dilakukan amandemen tetapi tetap saja Pembukaan UUD 1945 tidak akan pernah dan tidak akan dapat dirubah oleh siapaun. Selain itu terdapat pula sebuah kesepakatan yang dimana tertuliskan :
1. Tidak akan terjadi sebuah perubahan dari Pembukaan UUD 1945
2. Dengan tidak melakukan perubahan pada Pembukaan UUD 1945 sama saja akan ikut dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Memberikan sebuah penegasan terhadap sistem pemerintahan dari presidensial.
4. Penjelasan Undang Undang Dasar 1945 terdapat sebuah pengertian dari hal normatif yang terdapat dalam sebuah batang tubuh.
5. Terdapat perubahan dengan cara melakukan addendum.
Lainnya tetang Amandemen :
Kelas : 9
Pelajaran : PPKN
Kategori : Pancasila
Kata Kunci : Pancasila, Amandemen, UUD 1945