Yang menjadi warganegara Indonesia adalah orang Indonesia asli dan orang asing yang telah di sahkan menurut Undang-Undang sebagai warga Negara .Hal ini diatur dalam UUD 1945 pada pasal…
Jawaban:
Pada pasal 26 UUD 1945, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara. Syarat-syarat menjadi warga negara ditetapkan dengan UU.