Yang pertama kali haus dilakukan setelah menemukan barang adalah​

Posted on

Yang pertama kali haus dilakukan setelah menemukan barang adalah​

Seorang Muslim terlarang untuk menggunakan barang milik orang lain tanpa izin. Jika larangan ini terlanggar, maka sudah termasuk dosa.

Lantas, bagaimana sikap seorang Muslim ketika menemukan barang di jalan?

Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, dalam fikih, barang yang ditemukan di tempat terbuka tanpa diketahui pemiliknya disebut dengan barang luqathah. Syeikh Ahmad bin Umar As Syathiri dalam kitabnya Al Yaqutun Nafis, menjelaskan apa yang dimaksud dengan barang luqathah.

"Menurut syara' (aturan Islam), luqathah adalah barang yang ditemukan berupa hak yang dimuliakan di tempat yang tidak terjaga di mana penemu barang tidak mengetahui orang yang berhak atas barang tersebut."

Jenis luqathah tidak terpaku hanya pada barang berharga seperti uang atau emas perhiasan. Barang yang juga termasuk luqathah bisa berupa buku, tas, apa saja, selama ditemukan di tempat terbuka dan tidak diketahui siapa pemiliknya.

Sementara terkait hukumnya, penemu barang tersebut wajib memeriksa untuk mengetahui ciri-cirinya. Kemudian, dia wajib mengumumkan temuannya selama satu tahun, bisa di masjid, pasar ataupun tempat ramai lainnya, juga di media sosial.

Kemudian, jika diketahui pemiliknya, barang tersebut wajib diserahkan penemu kepada pemilik. Jika dalam satu tahun tidak diketahui pemiliknya, penemu dibolehkan memilih dua pilihan.

Pertama, memilikinya dengan shighat (ikrar) pengambilalihan hak milik. Contoh shighat-nya seperti, "Saya memiliki tas ini." Begitu shighat diucapkan, maka hak kepemilikan atas barang temuan itu sudah berpindah ke penemu.

Kedua, menyimpan barang itu hingga ditemukan pemiliknya. Ini jika penemu tidak ingin memiliki barang tersebut.

Terkait penyimpanannya, para ulama berbeda pendapat. Syeikh Zainuddin Al Malibari dan Syeikh Zakariyya Al Anshari dalam Syarh At Tahrir, menjelaskan barang temuan itu dijual dan uangnya hasil penjualannya disimpan.

Sedangkan Syeikh Ibnu Qasim Al Ubbadi, Syeikh Khatib As Syarbini, dan Syeikh Ibrahim Al Baijuri berpendapat barang tersebut tidak dijual, namun disimpan seperti kondisi semula

maap kalau salah 🙁