Yang tidak termasuk pembagian kekuasaan di Indonesia setelah amandemen UUD NRI tahun 1945 adalah

Posted on

Yang tidak termasuk pembagian kekuasaan di Indonesia setelah amandemen UUD NRI tahun 1945 adalah

-MPR berfungsi sebagai pemegang kekuasaan tak terbatas (super power) dimana beranggapan bahwa MPR adalah penjelmaan dari seluruh masyarakat sehingga dapat mengubah dan menetapkan UUD, GBHN, serta mengangkat dan memberhentikan presiden dan wakil presiden.

-Presiden memegang posisi sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak sama rata. Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).

-DPR, BPK, DPA, dan MA memiliki status yang setara dengan Presiden dan Wakil Presiden.

Semoga membantu