Yg di maksud dengan jalan umum dan jalan khusus apa itu jalan umum dan jalas khusus
Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum
Jalan Khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.