Yg mengemukakan fungsi negara law dan order adalah
Moh. kusnardi : yang mengemukakan fungsi negara dibagi dalam 2 bagian yaitu penertiban dan melaksanakan kesejahterahan (law & order)
Yg mengemukakan fungsi negara law dan order adalah
Moh. kusnardi : yang mengemukakan fungsi negara dibagi dalam 2 bagian yaitu penertiban dan melaksanakan kesejahterahan (law & order)