Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa “usaha
pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta oleh TNI
dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan
Yuu Rouleau
Jawaban
Usaha pertahanan dan keamanan negara
dan keamanan negaradilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan negaradilaksanakan melalui sistem pertahanandan keamanan rakyat semesta oleh TNI
dan keamanan negaradilaksanakan melalui sistem pertahanandan keamanan rakyat semesta oleh TNIdan POLRI sebagai kekuatan utama,
(dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.)