Zakat Profesi/Penghasilan Soal : Bapak Dedi adalah seorang karyawan sebuah perusahaan swasta. Setiap awal bulan ia mendapat gaji dari perusahaannya (take home pay) sebesar Rp 8.000.000,-. Dari gaji tersebut beliau keluarkan untuk kebutuhan pokok, biaya rumah tangga (dapur) sebesar Rp3.000.000,-, untuk sekolah 2 orang anaknya sebesar Rp1.000.000,-, membayar cicilan rumah sebesar Rp750.000,-, bayar telepon dan listrik 500.000,- Nishab zakat profesi adalah setara dengan 653 kg beras. Berapa zakat yang harus dikeluarkan Pak Dedi?

Posted on

Zakat Profesi/Penghasilan Soal : Bapak Dedi adalah seorang karyawan sebuah perusahaan swasta. Setiap awal bulan ia mendapat gaji dari perusahaannya (take home pay) sebesar Rp 8.000.000,-. Dari gaji tersebut beliau keluarkan untuk kebutuhan pokok, biaya rumah tangga (dapur) sebesar Rp3.000.000,-, untuk sekolah 2 orang anaknya sebesar Rp1.000.000,-, membayar cicilan rumah sebesar Rp750.000,-, bayar telepon dan listrik 500.000,- Nishab zakat profesi adalah setara dengan 653 kg beras. Berapa zakat yang harus dikeluarkan Pak Dedi?

Jawaban Terkonfirmasi

Zakat profesi/penghasilan yang harus dikeluarkan Bapak Dedi adalah :

  • Jika dibayarkan per bulan sebesar Rp. 200.000.
  • Jika dibayarkan per tahun sebesar Rp. 2.400.000.

Penjelasan:

Zakat profesi/penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin yang tidak melanggar syariah.

Zakat profesi atau zakat penghasilan bisa dibayarkan per tahun atau per bulan. Namun, lebih baik dibayarkan perbulan setelah menerima gaji.

Sesuai peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, yang wajib mengeluarkan zakat profesi/penghasilan adalah mereka yang memiliki penghasilan Rp. 5.240.000 per bulan. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari penghasilan per bulannya.

Pada pertanyaan di atas, diketahui penghasilan Bapak Dedi adalah sebesar Rp. 8.000.000/bulan. Jika Bapak Dedi bayar zakat perbulan, maka besarnya zakat sebesar Rp. 200.000 (Rp. 8.000.000 x 2,5%).

Jika Bapak Dedi bayar zakat per tahun, jumlahnya menjadi Rp.200.000 x 12 bulan = Rp. 2.400.000

Pelajari Lebih Lanjut

Materi tentang zakat profesi dapat disimak juga pada link berikut:

brainly.co.id/tugas/31274934

#BelajarBersamaBrainly