-jawab dg lengkap
-no ngasal
-no read ini bkn WA ya:v
plissss bantuin mau dikumpulin bsk soalnya:)
←ini lanjutan soal yg tadi
10.Undang-Undang Republik Indonesia,Nomor 39 Tahun 1999.
11.Undang-Undang Republik Indonesia atau UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah , antara lain terdapat dalam Pasal 9 yang menyatakan bahwa Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.
udah yaa